PEGAWAI PA KUALA KURUN IKUTI ZOOM MEETING TERKAIT ASISTENSI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020
PEGAWAI PA KUALA KURUN IKUTI ZOOM MEETING TERKAIT ASISTENSI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2020, Ahmad Darwis, S.H.I. selaku Sekretaris beserta Ardian Shaleh, S.E. selaku Staf Keuangan sekaligus Operator SAIBA Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti kegiatan dengan Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung serta Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding selaku Korwil sesuai dengan jadwal yang telah diberikan. Adapun Pengadilan Agama Kuala Kurun mendapat jadwal tanggal 2 Nopember 2020. Kegiatan ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun yang menjadi moderator adalah Bapak Kukuh Binanto, S.T sedangkan yang menjadi narasumber adalah Ibu Azkia Kusumastuti, S.E., M.M. selaku Kepala Bagian Akuntansi Badan Urusan Administrasi MA dan Ibu Fita Rusfandari, S.E., M.M. selaku Kepala Sub Bagian Akuntansi I B Badan Urusan Administrasi MA. Adapun kegiatan ini dalam rangka Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Selain itu acara ini juga merupakan tindaklanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK Tahun 2019, serta Catatan Hasil Reviu (CHR) Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2020.
Dalam kegiatan asistensi ini, dibahas mengenai telaah rekon yang terdiri dari telaah keuangan dan telaah BMN. Sebelum mengikuti kegiatan asistensi, satuan kerja diminta untuk mengumpulkan data dukung. Kegiatan asitensi berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan berjalan dengan lancar. Setelah mengikuti kegiatan asistensi ini diharapkan satuan kerja dapat menyusun laporan keuangan dengan baik dan benar agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih Mahkamah Agung dapat terus dipertahankan.
“Bravo PA Kuala Kurun” (AS - TI)