header pta Baru

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Gumas, Ketua PA Kuala Kurun Turut Hadir

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 435Posted in Kuala Kurun

Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Gumas, Ketua PA Kuala Kurun Turut Hadir

C:UsersFUJITSUPicturesmisbah.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Jum’at (13/11/2020) Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun hadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2021.

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, Wakil Bupati Gumas, Efrensia l.P Umbing, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Wakil Ketua I DPRD Gumas, Binartha, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H.

Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si selaku Bupati Gumas menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas pandangan umum fraksi pendukung yakni dari kelima fraksi-fraksi pendukung tersebut. Bupati menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas apresiasi mengenai rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021. “Semoga rancangan perda inidapat membawa perubahan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas. Supaya menjadi lebih maju dari sebelumnya serta dapat menjalankan tugas  dan fungsi secara maksimal dengan mengedepankan transparansi, bersih, dan bebas dari unsur KKN, tidak melakukan penyimpangan - penyimpangan dengan berazaskan dedikasi  adil jujur  dan loyalitas untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, mandiri, berdaya saing dan bermartabat, “tutur Jaya Samaya Monong.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia. Salah satu program untuk mewujudkannya yaitu Program Kartu Gumas Pintar dimana program ini dapat memberikan bantuan biaya pendidikan, terutama bagi siswa tidak mampu bisa dapat memenuhi perlengkapan dasarnya dalam menempuh pendidikan. Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan ini tidak ada lagi penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah karena masalah biaya, berdasarkan Peraturan Bupati gumas Nomor 35 Tahun 2020 tentang Biaya Pendidikan melalui Program Kartu Gumas Pintar, “tutur Jaya Samaya Monong.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media