header pta Baru

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Rapat Paripurna Hari Ke-2 Kabupaten Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 431Posted in Kuala Kurun

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Rapat Paripurna Hari Ke-2 Kabupaten Gunung Mas

C:UsersFUJITSUPicturesimad.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Hakim PA Kuala Kurun, Mohammad Imaduddin, S.Sy. hadiri undangan rapat paripurna hari ke-2 mengenai pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati Gumas dalam Raperda Kabupaten Gumas tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2021, Kamis (12/11/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Wakil Ketua I DPRD Gumas, Binartha, Wakil Ketua II DPRD Gumas, Neni Yuliani, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Mohammad Imaduddin, S.Sy.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani mengatakan: “Setelah membaca, mempelajari dokumen, mendengarkan pidato pengantar Bupati Gumas, kami sepakat dan setuju agar Raperda APBD tahun 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Penjabaran APBD tahun 2021 dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal,” ucap Neni Yuliani.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Gumas, Sri Yeni mengatakan: “Raperda APBD tahun 2021 dapat membawa perubahan yang berarti untuk daerah, sehingga menjadi lebih maju dari sebelumnya. Untuk itu, semua pihak harus bisa menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan tidak melakukan penyimpangan, sehingga daerah ini menjadi sejahtera, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat. Pada prinsipnya terkait Raperda APBD tahun 2021, kami dapat menerimanya untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pada rapat selanjutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gumas, “tutur Sri Yeni.

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Gumas, Binartha mengatakan: “Raperda APBD tahun 2021 merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dijadikan pedoman menjalankan roda pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, “ujar Binartha.

Kemudian, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas, Riantoe menuturkan Raperda APBD tahun 2021 yang disampaikan, memang mengalami keterbatasan anggaran, sehingga harus merencanakan anggaran yang ada dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan. ”Pada prinsipnya, kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Namun tentu, kami juga ingin anggaran yang terbatas itu harus memperhatikan skala prioritas,” ujar Riantoe.

Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas, Espriadi menyampaikan: “Usai menyimak dan mencermati seluruh isi dan makna dalam Raperda APBD tahun 2021, maka pada prinsipnya dapat disetujui untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya oleh DPRD dan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas, “kata Espriadi.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media