header pta Baru

Pahami Seputar Anjab dan ABK Lebih Dalam, Kesekretariatan PA Kuala Kurun Ikuti Bimbingan Teknis

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 469Posted in Kuala Kurun

Pahami Seputar Anjab dan ABK Lebih Dalam, Kesekretariatan PA Kuala Kurun Ikuti Bimbingan Teknis

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Bertempat di Swissbell Hotel Jl. Cilik Riwut Km.5.5 Palangka Raya, bagian kesekretariatan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengikuti bimbingan teknis kesekretariatan pada Senin s/d Rabu, 12 – 14 Oktober 2020. Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/1178/PP.00.4/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh bagian kesekretariatan Pengadilan Agama Se Kalimantan Tengah yang mana setiap pengadilan mewakilkan dua orang peserta untuk mengikuti bimbingan teknis tersebut. Adapun perwakilan dari Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari Ahmad Darwsi, S.H.I. selaku Sekretaris dan Ulinnuha, S.Sy. selaku Plt. Kasubag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Selama tiga hari dua malam para peserta akan mendapatakan materi bimbingan teknis yang dipandu oleh Tim Pemateri dari Mahkamah Agung RI seputar sosialisasi Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578/SEK/SK/VIII/200 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, penyusunan analisis beban kerja, penuyusunan analisis jabatan, penyusunan sasaran kinerja pegawai hingga diskusi terkait permasalahan kesekretariatan. 

Ahmad Darwis, S.H.I. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis sangat bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan kinerja di bagian kepegawaian dan organisasi tata laksana di setiap unit kerja Pengadilan Agama masing – masing. “Seperti halnya dengan adanya materi Anjab dan ABK, maka setiap satker khususnya pegawai dapat mengetahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari Anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai. Penyampaian dan bimbingan materi mengenai hal tersebut sangat bermanfaat untuk satker masing - masing,” pungkasnya. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media