header pta Baru

Bahas Mengenai Sinergritas Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Melalui Vicon, Ketua PA Kuala Kurun Turut Hadir

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 508Posted in Kuala Kurun

Bahas Mengenai Sinergritas Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Melalui Vicon, Ketua PA Kuala Kurun Turut Hadir

C:UsersUserPictureskpa.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Ketua PA Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. hadiri Rapat Koordinasi dalam rangka sinegritas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law dalam Undang-undang Cipta Kerja melalui vicon di ruang lantai I Bupati Gunung Mas, Rabu (14/10/2020). Dalam rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Firman Saputra, S.H., Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Fransiskus Sinurat, S.H., Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H.

Menkopolhukam, Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan: “Saya sangat menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah. Pemerintah menghormati kelompok yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” ucap Mahfud MD.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja dan manfaatnya. “Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi. Adapun subtansi Undang-undang Cipta Kerja diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi. ”kata Airlangga Hartarto.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan: “Terkait urgensi RUU Cipta Kerja, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap di tengah pandemic Covid-19, “ujar Ida Fauziyah.

Sementara itu, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan: “Pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Prov, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja, “tutur Tito Karnavian.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media