header pta Baru

Ketua PA Kuala Kurun Hadiri Persetujuan Bersama Terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 460Posted in Kuala Kurun

Ketua PA Kuala Kurun Hadiri Persetujuan Bersama Terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas

C:UsersUserPicturesdprd.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Senin (12/10/2020) DPRD Gunung Mas gelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2020 dengan agenda persetujuan bersama terhadap 8 (delapan) buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas dan penutupan masa persidangan III tahun sidang 2020 serta pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2020. 

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Wakil Ketua I DPRD Gumas, Binartha, Wakil Ketua II DPRD Gumas, Neni Yuliani, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H.

Efrensia L.P Umbing selaku Wakil Bupati Gumas dalam sambutannya menyampaikan: “Rancangan Peraturan Daearah tentang Retribusi Perpanjangan izin Memperkerjakan tenaga kerja Asing, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseron Terbatas Bank Pembangunan Kalteng, “tutur Efrensia L.P Umbing.

“Bahwa kedelapan rancangan Peraturan Daerah, dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatanganan berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Gunung Mas, sebagai produk hasil pembahasan bersma DPRD dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan tugas amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas, ”ujar Efrensia L.P Umbing.

Selain itu Efrensia L.P Umbing tidak lupa mengingatkan kembali agar, mari bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan.

“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi ini,” pungkasnya.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media