header pta Baru

Ketua PA Kuala Kurun Hadiri Sidang Paripurna Masa Persidangan III DPRD Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 564Posted in Kuala Kurun

Ketua PA Kuala Kurun Hadiri Sidang Paripurna Masa Persidangan III DPRD Gunung Mas

C:UsersUserPicturessidang 2.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Selasa (06/10/2020) dilaksanakannya sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas ke -12 masa persdiangan III tahun sidang 2020. Dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketua I DPRD Gumas, Binartha, Wakil Ketua II DPRD Gumas, Neni Yuliani, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. 

Efrensia L.P Umbing selaku Wakil Bupati Gumas menyampaikan: “Lima raperda yang disampaikan adalah bagian dari rancangan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Rancangan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan atau intensifikasi Pajak Daerah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tutur Efrensia L.P Umbing.

 “Rancangan Perda ini merupakan upaya Pemerintah Dearah untuk meningkatkan atau intensifikasi Retribusi Dearah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada retribusi pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Retribusi pelayan pasar, retribusi pemakaian kekayaan Daerah, Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai kententuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” kata Efrensia L.P Umbing.

Wabup mengungkapkan, rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Rancangan Perda ini merupakan penegasan kebijakan di Daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan atau upaya merugikan perempuan dan anak lainnya. “Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Dearah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Rancangan Perda tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Dearah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, “pungkasnya.

Wakil Bupati Gunung Mas menambahkan: “Sejalan dengan proses pengajuan Racangan Perda yang disampaikan pada hari ini, sebelumnya telah dilakukan prosese pembahasan mengenai Perubahan Program Pembentukan demi keberlangsungan beberapa rancangan Perda yang baru diusulkan untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini. Sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Bupati dimaksud, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat mari mari bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Gunung Mas, “ujar Efrensia L.P Umbing.

“Sehingga pada saatnya nanti penegakan disiplin sesuai keketantuan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus merugikan masyarakat, dan yang lebih utama terwujudnya kesadaran secara alamiah masyarakat tentang pentingnya arti sebuah kesehatan,” pungkasnya.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media