header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Melengkapi Petugas PTSP dengan Face Shield

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 491Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Melengkapi Petugas PTSP dengan Face Shield


Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Sebagai tempat pelayanan masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Kurun juga meningkatkan kembali protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menghimbau seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi petugas pelayanan. Mengingat dan menimbang bahwa covid-19 bisa menyerang siapa saja dan bisa tersebar secara massive dengan berbagai cara sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian harus ditingkatkan. Terutama dalam melayani masyarakat yang berasal dari berbagai tempat di Kabupaten Gunung Mas ini, seluruh masyarakat yang akan memasuki PA Kuala Kurun diharapkan untuk memakai masker dan juga wajib mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke ruangan pelayanan.

Melihat hal demikian, Pengadilan Agama Kuala Kurun melengkapi petugas PTSP dengan Face Shield guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat pencari keadilan di PA Kuala Kurun.

Face shield adalah alat pelindung diri (APD). Bentuknya berupa penutup wajah seperti perisai yang terbuat dari plastik transparan. Beberapa pakar menyebutkan bahwa face shield cukup efektif untuk menghindari penyebaran virus Corona. Terlebih harus bertemu banyak orang di tempat umum, face shield bisa digunakan. Face shield sebenarnya bisa dibuat sendiri menggunakan plastik. Alat ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh tenaga medis, misalnya untuk operasi atau pada saat tes swab. Face shield dapat mengurangi penularan infeksi penyakit termasuk virus corona yang menyebabkan Covid-19. Face shield berbeda dari masker, alat ini bisa melindungi seluruh bagian wajah termasuk mata, hidung, dan mulut.

Face shield dianggap lebih praktis digunakan daripada masker. Alat ini memungkinkan kita untuk bisa bernapas relatif lebih nyaman. Selain itu, alat ini juga bisa membantu seseorang yang bergantung pada pembacaan bibir untuk berkomunikasi karena bentuknya yang bening transparan. 

 

“Bravo PA KualaKurun”! (FI-TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media