header pta Baru

PA Kuala Kurun Ikuti Webinar Internasional Mengenai Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Paska Perceraian

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 474Posted in Kuala Kurun

PA Kuala Kurun Ikuti Webinar Internasional Mengenai Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Paska Perceraian

C:UsersFUJITSUPicturesinternasional.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Jum’at (02/10/2020) pukul 08.00 WIB berdasarkan surat nomor W16-A/1203/HM.02.3/IX/2020 mengenai webinar internasional perlindungan hak perempuan dan anak paska perceraian tertanggal 29 September 2020. PA Kuala Kurun turut mengikuti webinar di Media Center PA Kuala Kurun.

Dalam webinar tersebut membahas mengenai perkembangan dan tantangan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian di berbagai negara antara lain: Indonesia (Badan Peradilan Agama) Malaysia (Mahkamah Syariah Malaysia) dan Pemerintah Australia. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00-10.30 WIB dan terbuka untuk 1000 peserta yang telah menadaftar lintas Badan Peradilan baik Peradilan Agama maupun Peradilan Umum, dan juga dibuka untuk umum. Demi memberikan akses informasi seluas-luasnya, Badilag Kembali mengadakan Webinar Internasional, dengan menggandeng beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya.

Dirjen Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan Opening Speech sekaligus membuka kegiatan ini secara langsung. Dialog ini dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, yang memulai kegiatan ini dengan hangat dan penuh semangat menyapa para peserta yang sudah siap mendengar dan mendapatkan materi-materi penting. 

Dirjen Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam pemaparannya mengemukakan: “Hasil penelitian pada tahun 2018 yang lalu, yang dilakukan Ditjen Badilag bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan beberapa lembaga penelitian serta perguruan tinggi terhadap 508. 276 putusan pengadilan agama. Dalam perkara perceraian pada tahun itu, ada 447.417 perkara perceraian yang didaftarkan ke pengadilan agama. 70% diantaranya diajukan oleh isteri. Dari total perkara perceraian itu, hanya 1% perkara yang memuat gugatan nafkah isteri dan kurang dari 1% yang memuat gugatan harta bersama, hanya 2% yang mengajukan hak asuh anak dan hanya 1% yang mengajukan nafkah anak, padahal 95% dari perkara perceraian yang diajukan tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun, “tutur Aco Nur.

“Webinar kali ini merupakan ikhtiar kita bersama, sesuai Pasal 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya kita hari ini mewakili anak-anak di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya di masa yang akan datang.” Kata Aco Nur. 

Kemudian sesi lanjutan langsung disampaikan oleh Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syar’i/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah  Malaysia mengatakan: “Berbagi pengalaman tentang penjaminan hak-hak perempuan dan anak paska perceraiain di Malaysia. Pemerintah Malaysia membentuk lembaga yang bernama Bagian Sokongan Keluarga (BSK). Lembaga ini dibentuk atas desakan masyarakat sipil agar ada lembaga yang lebih proaktif dan efektif dilaksanakan terhadap individu yang tidak mematuhi perintah pengadilan. Keberadaan lembaga ini diapresiasi masyarakat sebagai langkah bijak dan tepat untuk mengatasi masalah yang terkait dengan pelaksanaan perintah pengadilan. Petugas BSK diberi tanggung jawab untuk melaksanakan perintah pembayaran nafkah yang dikeluarkan oleh pengadilan, diantara jenis tindakan yang bisa diambil adalah penyitaan, pemindahan hutang dan pemaksaan. BSK juga menyediakan layanan dana pendahuluan nafkah bagi anak, yaitu dana talangan selama masa proses perkara sedang berjalan untuk menjamin bahwa nafkah terhadap anak tetap terus berjalan.” ujar Dato Muhammad Naim.

Bret Walker-Robert dari Child Support Agency of Australia membagi pengalaman tentang lembaga penjamin nafkah anak di Australia. Bret Walker mengatakan: “Kondisi Australia pada akhir tahun 80an, lebih dari 30 tahun yang lalu, pada akhir tahun 1980an, pemerintah Australia mengamati tentang meningkatnya jumlah keluarga dengan orang tua tunggal, meningkatnya kemiskinan perempuan dan anak setelah perceraian, rendahnya jumlah orang tua tanpa hak asuh yang membiayai anak-anaknya, rendahnya nafkah anak yang diperintahkan oleh pengadilan, dan rendahnya tingkat penegakan putusan pengadilan. Persoalan yang menjadi konsen pemerintah Australia adalah tingginya jumlah anak yang terdampak dari perceraian sehingga menempatkan anak-anak dalam posisi yang sangat rentan, baik itu dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial dimana keadaan yang paling buruk adalah mereka akan terlantar, putus sekolah, terlibat dan atau mendapatkan kekerasan, oleh karenanya, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengatasi persoalan ini, “kata Bret Walker-Robert.

Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun mengatakan: “Dalam webinar tersebut sangat mengapresiasi sekali mengenai hak-hak anak paska perceraian dengan menghadirkan narasumber-narasumber dari 3 negara yang berbeda. Dengan adanya webinar ini mudah-mudahan segera terakumulasi dalam system perundang-undangan yang ada di Indonesia yang akan datang, “kata Muchamad Misbachul Anam.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media