header pta Baru

Tiga ASN Baru PA Kuala Kurun Akses Siharka Demi Penuhi Kewajiban Lapor LHKASN

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 599Posted in Kuala Kurun

Tiga ASN Baru PA Kuala Kurun Akses Siharka Demi Penuhi Kewajiban Lapor LHKASN

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Tiga ASN baru PA Kuala Kurun penuhi wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Ketiga ASN baru Pengadilan Agama Kuala Kurun yang penuhi kewajiban lapor tersebuat adalah Ulinnuha, S.Sy., Ardian Shaleh, S.E. dan Aris Wahyudi, A.Md. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sendiri merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Adanya pelaporan wajib lapor lhkasn merupakan langkah nyata dari tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta implementasi dari SE Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). 

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kuala Kurun dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN (SiHarka) melalui link alamat https://siharka.menpan.go.id, dengan menggunakan user id dan password yang sudah disediakan. Ardian Shaleh, S.E. salah satu ASN baru Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengakses aplikasi SiHarka guna untuk melaporkan LHKASN. “Setelah mendapatkan username dan password yang telah diberikan, kemudian saya langsung masuk aplikasi SiHarka dengan mengikuti pedoman yang ada.  Pengisian dengan aplikasi siharka mudah diikuti dan tidak ada kendala saat melaporkaan LHKASN, setelah proses selesai kemudian nantinya akan terbit tanda bukti pelaporan SiHarka,” ujar Ardian. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muchammad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. mengapresiasi dengan langkah cepat para ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk memenuhi segera wajib lapor LHKASN. “Terima kasih untuk kerjasamanya kepada ASN baru Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam melaporkan LHKASN nya. Pengimplementasian LHKASN  diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang berintegritas, jujur, dapat dipercaya dan dapat menjadi panutan, mencegah atau mengurangi praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada aparatur. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujukan zona integritas yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,” ujar Misbach. 


“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media