header pta Baru

Sisi lain dan Keunikan Pengadilan Agama Kuala Kurun ; Menyiapkan 3 Kitab Suci Untuk Penyumpahan Saksi di Ruang Sidang

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 2166Posted in Kuala Kurun

Sisi lain dan Keunikan Pengadilan Agama Kuala Kurun ; Menyiapkan 3 Kitab Suci Untuk Penyumpahan Saksi di Ruang Sidang

KURUN1

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Negara Kesatuan Republik Indonesia diberkahi dengan keanekaragaman hayati dan kebudayaan yang luar biasa kaya. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karna masyarakatnya terdiri atas kumpulan orang atau kelompok dengan ciri khas kesukuan yang memiliki beragam budaya dengan latar belakang suku bangsa yang berbeda. Keragaman budaya Indonesia memiliki lebih dari ribuan suku bangsa yang bermukim di wilayah yang tersebar di ribuan pulau terbentang mulai dari sabang sampai merauke. Keanekaragaman tradisi dan budaya dalam masyarakat secara sosiologis akan linear dengan keragaman budaya hukum.

Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang bertempat di tengah-tengah Provinsi Kalimantan Tengah lebih tepatnya 3 jam ke arah utara kota Palangkaraya telah mengakomodir keanekaragaman Suku dan Agama yang hidup di masyarakat setempat. Hal ini dibuktikan PA Kuala Kurun dengan menyediakan 3 Kitab Suci untuk penyumpahan saksi di Ruang Sidang bagi umat Islam, Kristen dan Kaharingan yaitu : Al–Quran, Al-Kitab dan Panaturan. Dasar sosiologis tata – cara sumpah menurut 3 agama yang berbeda ini bersumber dari sensus Masyarakat Gunung Mas yang bersuku Dayak umumnya memeluk agama Kristen dan sebagian lagi agama Kaharingan serta Sebagian lagi agama Islam. Sedangkan Para pendatang dari suku Banjar maupun Suku Jawa umumnya memeluk Agama Islam dan Sebagian lagi beragama kristen. Sebagaimana dalam bunyi Pasal 5 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan “ Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

Pasal 1909 ayat (1) KUH Perdata, menentukan bahwa: ”Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim”. ”Keterangan yang diberikan oleh saksi harus tentang peristiwa atau kejadian yang dialaminya sendiri, sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berpikir tidaklah merupakan kesaksian.“ Tata cara penyumpahan Saksi di PA Kuala Kurun dituntun oleh Hakim dan Petugas mengangkat kitab suci tersebut diatas kepala Saksi bagi yang beragama Islam dan disebelah kiri Saksi bagi yang beragama Kristen. Sedangkan lafal penyumpahan disesuaikan dengan tata cara agama masing masing sebagai berikut :

  1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: “wallahi” atau (demi allah) “saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

 

  1. Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut: “saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya” “semoga tuhan menolong saya”

 

  1. Saksi yang beragama Hindu Kaharingan berdiri sambil megucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut: “om atah ranying hatalla langit” “saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”

Inklusivitas keagamaan dalam rangka pembangunan dan pembentukan budaya Hukum Nasional inilah yang ditekankan Pengadilan Agama Kuala Kurun. Bahwa dalam rangka mengadili perkara yang berhubungan dengan manusia ( hablun min an-nas ) setiap manusia diperlakukan sama di depan Hukum, meskipun berbeda Agama. Sedangkan hal – hal yang bersifat keyakinan ( itikadiyah ) itu bersifat privat dan Pengadilan Agama tidak berwenang masuk dalam ranah tersebut. Pengadilan Agama Kuala Kurun telah mengikis kesan eksklusif bahwa institusi Pengadilan Agama hanya untuk perkara orang Islam saja dan membuktikan bahwa kedudukan semua agama diperlakukan secara sama di depan Hukum.

“Bravo PA Kuala Kurun” (MI - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media