header pta Baru

12. PA Kuala Kapuas Telah 100 % Dalam Melaporkan SPT Tahunan Tahun 2021

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 904Posted in Kuala Kapuas

 

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

SPT Tahunan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara Online maupun secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak Setempat. ASN Pengadilan Agama Kuala Kapuas seluruhnya telah memiliki  NPWP, karenanya  wajib melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Waktu pelaporan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, mulai Januari 2021 hingga 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.

Untuk itu supaya tertib dalam melaksanakan pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Tahun 2021, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. segera menginstruksikan kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas agar segera melaporkan SPT tersebut paling lambat pada awal tahun 2022 tepatnya tanggal 03 Januari 2022.

Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah  melaksanakan instruksi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online melalui efilling pajak dan sebelum bulan Januari 2022 berakhir seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah 100% melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media