header pta Baru

164. PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 452Posted in Kuala Kapuas

PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 03 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang di luar gedung untuk yang ke 5 kalinya pada tahun 2021 ini, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/733/HK.05/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dengan Majelis Hakim B yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota  Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengganti H. Said Harli, S.Ag., Jurusita Pengganti Hj. ST. Sarah dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.

Handiwung adalah nama salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, yang  terdiri dari 7 handil, yaitu:
Handil Sangabi, Handil Bunga Padi, Handil Hanibung Kanan, Handil Hanibung Kiwa, Handil Bunga Sari, Handil Suka Jadi dan Handil Bangkirai. Alamat Kantor Desa/Kantor Pemerintahan /Balai Desa Handiwung  Jl. Poros Kabupaten No. 01 RT. 03 RW. 01 Desa Handiwung.

Letak Desa Handiwung hanya berjarak sekitar 35 km dari ibu kota Kabupaten kapuas dan bisa ditempuh dalam waktu sekitar 35 menit dengan kecepatan 40– 60 km/jam. Luas wilayah Desa Handiwung kurang lebih sekitar 15 km².

Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Handiwung Kelana Putra dan jajarannya. Kemudian para petugas administrasi bergerak mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan agar proses persidangan dapat segera dimulai. 

Pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menerapkan protokol kesehatan, yang mana sebelum memasuki ruang sidang para pihak terlebih dahulu dicek suhu tubuh dengan thermogun dan menyemprotkan tangan dengan handsanitizer yang sudah disiapkan.

Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani ada 5, terdiri dari 4 perkara Itsbat Nikah dan 1 perkara Cerai Gugat,  dan menurut info dari Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag. bahwa semuanya dapat diputus Kabul. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media