header pta Baru

113. Rakor 3 Instansi di PA Kuala Kapuas Terkait Akselerasi Pelayanan Instansi Yang Terintegrasi Melalui Sistem Inovasi “PENDA KETAPI”

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 574Posted in Kuala Kapuas

Rakor 3 Instansi di PA Kuala Kapuas Terkait Akselerasi Pelayanan Instansi Yang Terintegrasi Melalui Sistem Inovasi “PENDA KETAPI”

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Rabu (21/04/2021) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas  dilaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan 3 Instansi, yaitu Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas, sedangkan dari Kementerian Agama dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Selat Sutrisno, S.H. dan perwakilan dari Kantor Kementerian Agama dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam M. Poteran Sosilo, S.H.I., M.A., adapun dari Dinas Dukcapil dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Sipie S. Bungai dan jajarannya yang terdiri dari Kepala bagian dan Operator.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna  Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Dinas Dukcapil dan jajarannya serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya pemaparan singkat dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. bahwa Aplikasi “PENDA KETAPI” merupakan akronim dari Perubahan Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif. Desain aplikasi besar ini didalamnya nanti akan ada 3 kamar, yaitu kamar Pengadilan Agama, kamar Dinas Dukcapil dan Kamar kementerian Agama, terkait dengan perubahan data kependudukan para pihak pencari keadilan. Aplikasi ini sebagai alat bantu bagi para pihak ke Dukcapil dan Kemenag melalui pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Yang diharapkan dari aplikasi ini bahwa pengajuan permohonan baik itu kutipan akta nikah, perubahan data-data KTP dan KK bisa diakomodir oleh aplikasi ini dengan cara mengunggah persyaratan yang diperlukan untuk perubahan dokumen tersebut baik di KUA atau Dukcapil. 

Munculnya inovasi ini dilatarbelakangi banyaknya para pencari keadilan pasca perceraian yang belum memperbaharui data kependudukannya, ada juga yang mengajukan Itsbat nikah beranggapan bahwa Salinan Penetapan Pengadilan sudah sah perkawinan mereka padahal seharusnya harus ke KUA dulu.

Kemudian dibahas mengenai dokumen apa saja yang perlu diunggah untuk perubahan data kependudukan pada Aplikasi “PENDA KETAPI” ini.

Pihak Dinas Dukcapil menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk perubahan data kependudukan adalah Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan, KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan untuk Penetapan asal usul anak dokumen yang diperlukan Salinan Penetapan, Akta Niah, KTP dan KK.

Sedangkan dari pihak KUA menyampaikan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk yang Itsbat Nikah adalah Salinan Penetapan, KTP yang bersangkutan dan ke 2 orang tua, KK dan N5 yang dimintakan ke Kelurahan atau Kantor Desa. 

Semoga dengan adanya Aplikasi ini, dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik pada 3 Instansi ini. Dan Wakil Ketua menyampaikan, bahwa pembuatan Aplikasi ini diperkirakan selama 2 minggu sudah selesai. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media