header pta Baru

SUSURI PULUHAN JEMBATAN, PA KUALA KAPUAS BERIKAN LAYANAN HUKUM DI DAERAH SULIT

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 758Posted in Kuala Kapuas

SUSURI PULUHAN JEMBATAN, PA KUALA KAPUAS BERIKAN LAYANAN HUKUM DI DAERAH SULIT

KAPUAS, PA_KUALAKAPUAS.GO.ID - Tim sidang di luar gedung (sidang keliling) Pengadilan Agama Kapuas melakukan sidang di luar gedung pada Kamis (15/10/2020) di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas. Sidang dilaksanakan di gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala. Tim sidang di luar gedung beranggotakan tujuh orang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh dua orang hakim anggota, satu orang panitera pengganti, satu orang jurusita pengganti, satu orang petugas perlengkapan, dan satu orang petugas administrasi.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu program akses terhadap keadilan, selain pembebasan biaya perkara (prodeo), dan layanan bantuan hukum melaui pos bantuan hukum (posbakum) yang mendapatkan anggaran dari pemerintah, meski dengan jumlah yang terbatas. “Sidang di luar gedung tidak hanya sekedar untuk menyerap anggaran, tetapi juga harus sesuai target, tepat sasaran, yaitu memberikan akses keadilan terhadap masyarakat yang tinggal di daerah sulit dan jauh dari kantor pengadilan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas selaku Ketua Majelis.

Desa Lupak Dalam termasuk daerah yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, perjalanan menuju Desa Lupak Dalam memerlukan waktu hingga 2 jam. Selama dalam perjalanan, tim harus melewati sebanyak 33 jembatan, yang sebagian besar masih terbuat dari kayu, selain jalan yang bergelombang karena masih berupa tanah dan terdapat banyak cekungan. Jembatan kayu yang dilewati seringkali menanjak karena sungai dilalui oleh kapal perahu.

Sidang di luar gedung di Desa Lupak Dalam diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Setiap pihak yang hadir wajib melalui pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, dan membersihakan tangan dengan hand sanitizer. Perkara yang diperiksa dalam sidang tersebut mencakup perkara permohonan pengesahan nikah dan permohonan dispensasi kawin. Setelah sidang selesai, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga melakukan dialog dengan Kepala dan para penyuluh agama di Kantor Urusan Agama Kapuas Kuala terkait madharat perkawinan siri dan perkawinan anak. 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media