header pta Baru

Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narsum Pada Bimtek Kepaniteraan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 684Posted in Kuala Kapuas

Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narsum Pada Bimtek Kepaniteraan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Rabu 15 Oktober 2020 Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang juga sebagai Ketua Tim Satgas Misik PTA Palangka Raya Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya. Adapun materi yang disampaikan yaitu E-court dan E-litigasi Upaya Hukum, beliau membuka materi dengan mengingatkan kembali dasar hukum-dasar hukum yang berkaitan dengan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Beliau juga menerangkan Perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 ke Perma Nomor 1 Tahun 2019, bahwa ada penambahan kamar yang sebelumnya hanya 3 kamar yang terdiri dari e–Filing (Pendaftaran), e–Payment (Pembayaran), e–Summons (Pemanggilan), sekarang bertambah 1 kamar yaitu e–Litigation (Persidangan).

Selanjutnya beliau dengan menerangkan syarat-syarat pendaftaran akun E-court, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, sampai dengan permasalahan-permasalahan seputar penerapan e-litigasi. Akhirnya sampai juga pada bahasan mengenai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Beliau memberikan catatan ringan terkait SK KMA 271 Tahun 2019, yaitu Terdapat perbedaan yang sangat mendasar terhadap pengajuan upaya hukum dalam perkara e-litigasi berdasarkan SK KMA 271 Tahun 2019; Semua perkara yang disidangkan secara elektronik (e-litigasi), upaya hukumnya diajukan secara elektronik; Seluruh dokumen upaya hukum, adalah dokumen elektronik yang otentik dan berintegritas; Seluruh dokumen persidangan secara elektronik, harus diunggah ke dalam Aplikasi SIPP.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa menurut SK KMA 271 Tahun 2019, definisi hari adalah hari kerja sehingga hari libur tidak dihitung terkait dengan penyampaian dokumen-dokumen upaya hukum. Syarat Pengguna terdaftar atau pengguna lain pada upaya hukum, yaitu sejak tingkat pertama sudah beracara secara elektronik (e-litigasi) dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari Aplikasi e-Court. Kemudian untuk adminstrasi upaya hukum secara elektronik, seluruh dokumen elektronik berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) termuat dalam aplikasi e-Court, Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas perkara upaya hukum melalui aplikasi e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa berkas perkara upaya hukum.

Berkas perkara upaya hukum dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) dan Mahkamah Agung paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah permohonan upaya hukum diajukan oleh Pemohon. Pengadilan tingkat pertama menyimpan dokumen elektronik berkas upaya hukum pada server lokal Pengadilan sebagai salinan (back up), dalam hal terdapat berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) dalam bentuk cetak, Pengadilan tingkat pertama wajib menyimpannya secara baik untuk sewaktu-waktu dibutuhkan / digunakan kembali.

Pemohon juga dapat mengajukan pencabutan permohonan upaya hukum melalui aplikasi e-Court. Kemudian mengenai Putusan, Putusan pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung diucapkan oleh Hakim Ketua secara elektronik; Pengucapan putusan dimaksud, secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan elektronik dalam format .pdf kepada pengadilan tingkat pertama melalui sistem informasi pengadilan; Putusan dimaksud dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tandatangan elektronik; Pengadilan tingkat pertama menyampaikan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak melalui aplikasi e-Court paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengucapan putusan. Sedangkan untuk Salinan Putusan, Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah dan mengikat; Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan tingkat pertama; Salinan putusan elektronik maupun cetak dikenakan PNBP dan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media