header pta Baru

Bagian Kesekretariatan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimtek Kesekeretariatan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 914Posted in Kuala Kapuas

Bagian Kesekretariatan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimtek Kesekeretariatan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Senin, 12 Oktober 2020 2 orang dari Bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. dan Maya Sosilawati, S.Sos. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh PTA PAlangka Raya di Hotel Swiss-bell Danum Palangka Raya selama 3 hari. Acara dibuka langsung oleh Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., acara tersebut mengusung Tema “MELALUI BIMBINGAN TEKNIS CIPTAKAN SDM UNGGUL”.

Materi hari pertama setelah acara resmi dibuka adalah sosialisasi SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 578 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya. Dengan Narasumber adalah Muzhar Khotib selaku Kasubbag Pengembangan Pegawai di Biro Kepegawaian. Peamparan materi disampaikan secara virtual melalui zoom. Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber berfokus pada petunjuk teknis pelaporan kinerja pegawai atau PKP. Muzhar mengatakan bahwa setiap PNS non hakim wajib membuat PKP hal itu dikarena tertuang pada SK SEKMA No 578 tahun 2020.

Teknis pembuatan PKP disesuaikan dengan jabatan serta pelaksanaan tugas masing-masing pegawai. Dalam item pada isian PKP harus disesuaikan dengan Indikator Kinerja yang tertuang pada perjanjian kinerja yang dibuat pada awal tahun. Dan untuk hasil penilaian adalah perbandingan antara target diawal bulan dan realisasi diakhir bulan pada penilaian tersebut. Diharapkan pada pegawai untuk bekerja dengan baik dan berintegritas agar PKP dapat maksimal sehingga tidak menjadikan tunjangan kinerja berkurang. Hal itu tertulis pada SK SEKMA 578 tahun 2020 bahwa PKP dapat mengurangi tunjangan jika tidak memiliki nilai baik. Bobot pemotongan tunjangan kinerja adalah 50 persen utk PKP dan 50 persen dari kehadiran atau absensi.

Selasa, 13 Oktober 2020 hari kedua dengan Narasumber dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Materi tentang penyusunan analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ABK adalah analisis yang dibuat berdasarkan kebutuhan waktu terhadap keseluruhan pekerjaan yang dibebankan kepada pegawai. Yang pertama harus ditentukan adalah Uraian Tugas. Setelah mengetahui uraian tugas pokok dan fungsi dari suatu posisi atau jabatan, maka selanjutnya anda hanya perlu menghitung beban kerja per waktu dan volume (porsi) kerja. Cara perhitungannya dengan mengelola data yang diperoleh dari laporan beban kerja yang sudah dilakukan unit pelaksana yakni dengan formula beban kerja × waktu = isi kerja

Pembahasan berikutnya adalah tentang analisis jabatan (Anjab). Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi : 1. Pengumpulan data; 2. Penyusunan informasi jabatan; 3. Verifikasi data; dan 4. Penetapan hasil analisis jabatan.

Materi terakhir pada hari kedua Bimtek Administrasi Kesekretarian adalah tentang Sasaran Kinerja Pegawai. SKP telah mengalami pembaharuan yaitu tertuang pada PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian PNS. Proses penyusunan SKP yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan dengan memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah yaitu organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.

Pada hari ketiga Kamis 14 Oktober 2020 sebelum kegiatan ditutup Sekretaris PTA Palangka Raya Ibu Hj. Laila Istiadah menyampaikan materi sekaligus diskusi tentang Kesekretariatan. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media