header pta Baru

Bagian Kepaniteraan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimtek Kepaniteraan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 889Posted in Kuala Kapuas

Bagian Kepaniteraan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimtek Kepaniteraan di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Senin, 12 Oktober 2020 2 orang dari Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Panitera H. Said Harli, S.Ag. dan Jurusita Sogiannor, S.H. mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh PTA PAlangka Raya di Hotel Swiss-bell Danum Palangka Raya selama 3 hari.  Acara dibuka langsung oleh Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., acara tersebut mengusung Tema “MELALUI BIMBINGAN TEKNIS CIPTAKAN SDM UNGGUL”. 

Setelah acara resmi dibuka, bidang Kepaniteraan melanjutkan dengan kegiatan berikutnya dengan Sub tema Administrasi Yustisial Kepaniteraan dan Kejurusitaan Bidang Sita, Eksekusi dan E-litigasi. Materi pada hari pertama adalah mengenai Panggilan/Pemberitahuan dan permasalahannya dengan Narasumber Drs. Hikmat Mulyana, M.H. dan Drs. Moh. Mujib, M.H., keduanya adalah Hakim Tinggi PTA Palangka Raya. Dalam materinya, pemateri menerangkan dan mengingatkan kembali mengenai Kode Etik Jurusita kepada para peserta. Dasar Hukumnya termuat dalam SK KMA 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, kode etik tersebut wajib dipedomani oleh setiap Jurusita/JSP dalam melaksanakan tugas peradilan. Sikap/perilaku JS/JSP dalam menjalankan tugas, wajib melayani masyarakat dengan bersikap sopan, teliti, tidak membeda-bedakan orang, dilarang memberi kesan memihak kepada salah satu pihak, dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan, dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung, dan dilarang memasuki tempat perjudian, prostitusi, bar kecuali dalam melaksanakan tugas. Jurusita/JSP dalam kedinasan wajib mentaati dan meningkatkan 3 tertib, yaitu tertib Administrasi, tertib perkantoran, dan tertib jam kerja.

Pemateri juga menjelaskan mengenai tugas-tugas Jurusita/JSP, seperti melaksanakan perintah yang dikeluarkan Hakim Ketua, menyampikan panggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan, melakukan sita, membuat berita acara sita, serta melaksanakan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan uang konsinyasi. Jurusita wajib menguasai teknik komunikasi yang baik dan efektif dalam melaksanakan tugas pokoknya, seperti berperilaku santun, menggunakan bahasa yang jelas, lugas dan mudah dipahami, percaya diri, dan tidak emosional, serta saat menjalakan tugas Jurusita juga harus berpakaian rapi, menggunakan atribut kedinasan, dan membawa surat tugas. Selanjutnya pemateri menerangkan mengenai tata cara melaksanakan panggilan dan pemberitahuan, tentang panggilan yang patut dan sah, panggilan delegasi, panggilan dan pemberitahuan elektronik, panggilan ke luar negeri (rogatori), pemberitahuan memori, kontra memori, dan inzage. Setelah pemateri selesai memaparkan materinya, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai permasalahan-permasalahan terkait pemanggilan dan kejurusitaan.

Selasa, 13 Oktober 2020 Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2020 memasuki hari kedua. Bidang Kepaniteraan melanjutkan dengan materi selanjutnya yaitu Teknis Pelelangan dan Permasalahannya dengan pemateri dari KPKNL Kota Palangka Raya yaitu Bapak Zainul Arifin selaku Kepala seksi Pelayanan Lelang. Beliau menerangkan perbedaan lelang dengan tender, tender adalah pembelian/pengadaan barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan, sedangkan lelang adalah penjualan barang. Kemudian tender tidak dipimpin oleh pejabat lelang, penawaran dalam tender hanya dilakukan secara tertulis, serta dalam tender, penjual banyak dan calon pembeli hanya satu, sedangkan dalam lelang adalah sebaliknya.

Setelah penyampaian materi tentang permasalahan lelang selesai, materi selanjutnya adalah Sita dan Berita Acara Sita, dengan pemateri Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H., M.S.I. dan Dra. Hj. Tuty Ulwiyah, M.H. dimana kedua pemateri tersebut adalah Hakim tinggi pada PTA Palangka Raya. Dalam paparannya, pemateri menerangkan bahwa sita adalah suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun tidak bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk diawasi atau diambil sebagai jaminan agar tuntutan atau kewenangan penggugat tidak menjadi hampa. Pemateri juga menjelaskan tentang jenis-jenis sita antara lain sita jaminan, sita hak milik, sita harta bersama, sita eksekusi. Secara bergantian pemateri juga menerangkan tentang tujuan sita, proses pengajuan permohonan sita, alasan dilakukan penyitaan, proses pelaksanaan sita eksekusi, dan sebagainya terkait dengan proses sita. Pemateri lanjut menerangkan tentang berita acara sita, berita acara sita adalah berita acara yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti atau Jurusita/ Jurusita Pengganti pada saat melakukan atau setelah melakukan penyitaan. Suatu penyitaan yang tidak disertai dengan berita acara, maka penyitaan yang dilakukan adalah tidak sah. Dijelaskan pula mengenai format berita acara sita yang benar dan telah memenuhi syarat formil, yaitu harus mencantumkan waktu pelaksanaan sita dengan lengkap, mencantumkan identitas saksi secara lengkap, merinci secara lengkap tindakan-tindakan yang dilakukan pada saat penyitaan, penandatanganan berita acara oleh pejabat pelaksana sita dan dua orang saksi, mendaftarkan berita acara sita kepada kantor kelurahan/desa atau kantor pertanahan nasional. Selanjutnya sebelum materi ditutup, pemateri memberi kesempatan tanya jawab seputar sita dan berita acara sita kepada peserta.

Pada sesi terakhir yang jadi Narasumber adalah Drs. H. Makmun, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Palangka Raya) dan Drs. H. Zulkifli, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya) membawakan materi mengenai Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi. Beliau menerangkan bahwa Eksekusi adalah pelaksanan putusan yang BHT (in kracht van gewijsde) yang dilakukan secara paksa karena Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Selanjutnya secara bergantian pemateri menerangkan tentang jenis-jenis eksekusi, tahapan eksekusi, penundaan eksekusi, eksekusi noneksekutebel, serta menerangkan tentang berita acara eksekusi. Seperti biasa setelah materi telah selesai disampaikan, pemateri memberi kesempatan kepada peserta bimtek kepaniteraan untuk diskusi dan bertanya seputar permasalahan eksekusi di Pengadilan Agama.

Rabu 15 Oktober 2020 Hari ketiga Bimtek Kepaniteraan dilanjutkan dengan penyampaian materi E-court dan E-litigasi Upaya Hukum dengan narasumber Ketua Tim Satgas Misik PTA Palangka Raya Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media