header pta Baru

Penerapan Protokol Kesehatan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 584Posted in Kuala Kapuas

Penerapan Protokol Kesehatan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Wabah Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda memberikan dampak yang begitu luas, tak terkecuali Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Guna mengantisipasi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. bergerak cepat menerapkan protokol kesehatan pada setiap lini dengan menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, sebagai berikut:

  1. Setiap pegawai pengadilan dan pengguna layanan pengadilan wajib memakai masker dan melalui pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki lingkungan kantor, hanya yang suhu tubuhnya dibawah 37,3 derajat celcius diperbolehkan untuk masuk gedung;

  2. Bagi pegawai dan pengguna layanan pengadilan wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer ketika sampai di kantor;

  3. Layanan pengadilan selama dalam masa tanggap darurat pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pendaftaran manual dibatasi hanya 12 perkara per hari;

  4. Persidangan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

  5. Bagi pegawai yang sedang sakit batuk, pilek, dan demam dapat izin untuk tidak masuk kantor;

  6. Bagi pegawai dan pengguna layanan pengadilan dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti berjabat tangan dan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing);

  7. Bagi pegawai pengadilan agar selalu menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan kantor pengadilan;

  8. Bagi pegawai pengadilan agar menggunakan peralatan makan dan minum milik pribadi;

  9. Membersihkan fasilitas kantor yang sering disentuh dengan disinfektan di lingkungan kantor pengadilan secara berkala.

 

Protokol ini wajib diikuti oleh semua pegawai dan pengguna layanan pengadilan yang berlaku selama masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait penanganan Covid-19. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media