header pta Baru

Jadi Narsum, Hakim PA Kuala Kapuas Kupas Peran Peradilan Terhadap Fenomena Pernikahan Dini

Written by VON on . Posted in Kuala Kapuas

Written by VON on . Hits: 55Posted in Kuala Kapuas

Kapuas (29/7) Hakim PA Kuala Kapuas, YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H. menjadi delegasi dari Ketua PA Kuala Kapuas dalam acara Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring, Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kapuas ini digelar di Aula Hotel Fovere yang berlokasi di Jalan Pemuda Kuala Kapuas dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, dr.Tonun Irawaty Panjaitan M.M.

Pada acara ini, YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H. mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber yang menyampaikan berkenaan dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta peran penting lembaga peradilan agama yang dalam hal ini ialah Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Ia menjelaskan PA Kuala Kapuas telah menjalankan fungsi nya yakni yang memiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman yang menangani perkara-perkara tersebut. Diantaranya ialah perkara permohonan dispensasi kawin dan istbat nikah, dan perkara lainnya.

"diantara perkara yang banyak diajukan dan berkenaan dengan hal tsb ialah dispensasi kawin dan itsbat nikah" tuturnya

Ia kembali menjelaskan bahwa pasca disahkannya UU tersebut, angka permohonan dispensasi kawin, khususnya di PA Kuala Kapuas meningkat drastis. Kondisi ini membuat lembaga peradilan berada pada pilihan yang sulit. Pasalnya, dikabulkan atau tidak dikabulkan perkara dispensasi nikah akan memberikan implikasi yang cukup berdampak, khususnya pada Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak.

"meskipun tidak secara langsung, akan tetapi, putusan dari pengadilan tentu akan memberikan implikasi pada hal-hal tsb" jelasnya

Ia menjelaskan bahwa pengadilan berada pada posisi yang serba salah. Hal ini dikarenakan, jika perkara dispensasi kawin dikabulkan maka akan timbul kesan bahwa lembaga peradilan agama melegalkan pernikahan usia anak. Disisi lain, jika perkara dispensasi kawin tidak dikabulkan, maka akan menimbulkan potensi terjadinya pernikahan tidak tercatat atau yang dikenal dengan nikah siri di kalangan masyarakat.

Usai memaparkan hal tsb, Rafuan sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan usia anak bisa dimulai dari optimalisasi peran orang tua yang menjadi pintu pertamanya. Adapun pintu keduanya ialah pemerintah yang ikut berperan memberikan edukasi dan sosialisasi berkenaan dengan bahaya pernikahan usia anak, nikah tidak tercatat dan bahaya seks bebas.

"nah barulah Lembaga Peradilan menjadi gerbang terakhir mengambil peran" tutupnya dalam penjelasan tersebut

(VON)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media