header pta Baru

Akibat Banjir, Semua Aktivitas di PA Kasongan Tertunda

Written by Adel on . Posted in Kasongan

Written by Adel on . Hits: 581Posted in Kasongan

AKIBAT BANJIR SEMUA AKTIVITAS DI PA KASONGAN TERTUNDA

52

(Jum’at, 10 September 2021 M/ 03 Shafar 1443 H) Banjir yang melanda Pengadilan Agama Kasongan sejak Senin 06 September 2021 menyebabkan dikeluarkannya kebijakan dari Ketua Pengadilan Agama Kasongan yaitu Norhadi, S.H.I., M.H., bahwa setiap Hakim dan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home). Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan  Nomor : W16-A10/765/KP.02.1/IX/2021 Tentang Status Tanggap Darurat di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Kasongan tertanggal 07 September 2021 mengharuskan terjadinya penghentian sementara pemberian layanan mulai tanggal 07 September hingga 10 September 2021. Surat Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor: 360/456 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Katingan Tahun 2021.

48

46

Namun pencari keadilan masih bisa mendaftarkan perkaranya melalui layanan e-court. Banjir ini merupakan yang terbesar melanda Kabupaten Katingan, hingga menyebabkan lingkup area kantor terendam banjir mencapai sepaha orang dewasa dan menyebabkan seluruh aktivitas kantor terpaksa harus ditunda. Selain itu, akibat banjir yang semakin tinggi menyebabkan terjadinya pemadaman listrik dan putusnya jaringan internet (wifi) di kantor Pengadilan Agama Kasongan. Sementara itu, di kantor terdapat beberapa pegawai yang terpaksa mengungsi karena tempat tinggal mereka terdampak banjir sehingga tidak memungkinkan untuk ditinggali.

51

Terjadinya banjir yang menggenangi semua area di Pengadilan Agama Kasongan menyebabkan beberapa sidang terpaksa ditunda seperti perkara Nomor 96/Pdt.G/2021/Pa.Ksn dan perkara Nomor 97/Pdt.G/2021/Pa.Ksn yang seharusnya dijadwalkan pada 07 September 2021 ditunda menjadi tanggal 17 September 2021. Serta perkara Nomor 98/Pdt.G/2021/Pa.Ksn yang seharusnya dijadwalkan pada tanggal 08 September 2021 ditunda menjadi tanggal 20 September 2021. Dampak lainnya yaitu rapat monitoring dan evaluasi bulanan yang seharusnya dilaksanakan pada hari Rabu, 08 September 2021 menjadi tertunda hingga waktu yang belum ditentukan. Semoga banjir lekas surut dan kita semua selalu diberikan kesehatan agar tetap prima dalam melaksanakan tugas dan melayani para pencari keadilan. Dan tetap jaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan saluran air guna meminimalisir terjadinya banjir kedepannya. (Adel)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media