header pta Baru

Alhamdulillah, Hakim Pengadilan Agama Buntok Kembali Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 928Posted in Buntok

Alhamdulillah, Hakim Pengadilan Agama Buntok Kembali Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara

Buntok | 23 Februari 2022. Alhamdulillah, salah satu kabar gembira pada minggu terakhir di bulan Februari ini, Pengadilan Agama Buntok kembali berhasil melakukan proses mediasi melalui Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I, M.E. sebagai Hakim Mediator pada perkara nomor 50/Pdt.G/2022/PA.Btk (berhasil). Saat ditemui tim Media, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. menyampaikan ucapan syukur karena perkara yang ditanganinya dapat berakhir damai dan mereka dapat kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah.

Diinformasikan bahwa proses mediasi pada hari ini berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 23 Februari 2022 sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk kembali berdamai dan penggugat mencabut perkaranya pada hari itu juga, selanjutnya Hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang sangat dekat sekali dengan keadilan, adil bagi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, melaksanakannya pun tidak perlu paksaan akan tetapi dengan kesadaran mematuhi hasil kesepakatan dalam mediasi, jawab Hakim Mediator tersebut kepada tim media. Penggugat juga menyampaikan kepada tim media Pengadilan Agama Buntok sembari tersenyum; “Terima kasih kepada Bapak Mediator telah menyelesaikan sengketa yang kami hadapi, dengan hasil mediasi dapat merukunkan kami berdua, mohon doanya agar rumah tangga kami langgeng”.
Sebagai informasi, mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Buntok tanpa dipungut biaya alias gratis.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media