header pta Baru

Omicron Masuk Ke Indonesia Ketua Mahkamah Agung Ingatkan Warga Peradilan 3M Dan 3T, PA Buntok Perketat Prokes Sebagai Antisipasi

Written by PB on . Posted in Buntok

Written by PB on . Hits: 397Posted in Buntok

Surabaya, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., merupakan orang nomor satu di Mahkamah Agung. Layaknya seorang ayah kepada anaknya, selain memimpin, Ketua Mahkamah Agung (KMA) juga senantiasa mengayomi dan menghimbau kepada ribuan warga peradilan di seluruh Indonesia pada acara pembinaan teknis dan administrasi judisial yang bertempat di Surabaya.

Hal tersebut terbukti pada acara resmi di Surabaya dengan nada yang lembut, beliau menasihati seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia betapa pentingnya melakukan 3M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun) dan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Warga peradilan harus menjadi contoh bagi aparatur penegak hukum yang lain dengan tetap mematuhi setiap himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar pandemi segera berakhir.

“Kita juga bisa berkaca pada peristiwa yang terjadi di India bulan April yang lalu pasca masyarakat secara berbondong-bondong melakukan ritual masal keagamaan di Sungai Gangga, dalam waktu satu hari ratusan ribu warga India terpapar Covid-19 dan belasan ribu orang meninggal dunia,” ujar Hakim kelahiran Baturaja.

“Saya tentunya memahami bahwa hal ini akan dirasakan sangat berat, khususnya oleh para Umat Nasrani, karena tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga di kampung halaman, namun kita harus bersabar dan menahan diri demi keselamatan kita bersama. Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah benar-benar hilang dari muka bumi ini, sehingga kita dapat merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga di kampung halaman masing-masing,” tambahnya.

Pemutar Video
 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media