header pta Baru

PA Buntok : Sidang Di luar Gedung Pengadilan Di Kelurahan Bangkuang

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 892Posted in Buntok

PA Buntok : Sidang Di luar Gedung Pengadilan Di Kelurahan Bangkuang

 SI di bangkuang 2

Pengadilan Agama Buntok pada tanggal 4 Maret 2019 telah melaksanakan sidang di Luar Gedung Pengadilan, yaitu sidang Itsbat Nikah yang bertempat di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan yang berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Untuk kesekian kalinya Kelurahan Bangkuang mendapatkan kesempatan dilaksanakannya sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Buntok, dan pada tahun 2019 ini Kelurahan Bangkuang mendapatkan kesempatan pertama dilaksanakannya Sidang Itsbat Nikah di luar Gedung Pengadilan.

Kelurahan Bangkuang terletak di pinggiran Sungai Barito dapat ditempuh melalui jalur sungai dengan menggunakan speedboat atau longboat dari Pengadilan Agama Buntok yang waktu tempuhnya sekitar 1 setengah jam atau jalan darat mengunakan mobil melalui jalan perusahaan batubara sekitar 45 menit kemudian menyeberang menggunakan perahu bermotor atau klotok sekitar 30 menit.

Sidang Itsbat Nikah dapat terlaksana dengan menggunakan DIPA Pengadilan Agama Buntok tahun 2019, dan telah dilaksanakan sidang Itsbat Nikah sebanyak 18 perkara yang keseluruhan Pemohon telah hadir mengikuti jalannya sidang dan telah dikabulkan permohonannya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I., sebagai Ketua Majelis, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.I., dan M. Mustalqiran T, S.HI., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Hukum, Sri Hidayanti, S.H.I., Panitera Muda Gugatan, dan Lini Normiati, S.Ag., Panitera Pengganti masing-masing sebagai Panitera Pengganti.  

Dengan telah dilaksanakannya sidang Itsbat Nikah di Kelurahan Bangkuang, dapat membantu masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat Kelurahan Bangkuang yang telah lama menikah sah secara agama, telah memiliki beberapa anak namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karau Kuala. Dengan telah dikabulkannya permohonan mereka melalui Penetapan Pengadilan Agama Buntok, Kantor Urusan Agama Karau Kuala dapat mengeluarkan Kutipan Akta Nikah sebagai bukti otentik sahnya pernikahan mereka secara agama dan negara dan dapat dipergunakan para pemohon untuk membuat akta kelahiran anak, membuat paspor untuk melaksanakan ibadah umroh dan haji atau kepentingan para Pemohon lainnya. Disamping itu juga membantu para Pemohon meringankan biaya perkara apabila mereka harus melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Buntok. Oleh Ibram’s  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media