header pta Baru

PA Buntok Mengadakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 1046Posted in Buntok

PA Buntok Mengadakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai

SI di Patas 2

Pengadilan Agama Buntok untuk kedua kalinya di bulan Maret 2019 mengadakan sidang di luar gedung pengadilan pada tanggal 14 Maret 2019 yakni sidang Itsbat Nikah di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, menggunakan DIPA Pengadilan Agama Buntok Tahun 2019.

SI di Patas 1

Desa Patas I hanya dapat ditempuh melalui jalur darat, menggunakan angkutan roda empat melalui jalan provinsi Buntok-Ampah arah menuju Muara Teweh, perbatasan antara Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Utara atau melalui jalan pintas, jalan perusahaan batubara dari Tabak Kanilan, Buntok-Patas I dengan waktu tempuh sekitar 2 (dua) jam.

Pada waktu yang bersamaan di Desa Patas I telah diadakan acara Pembukaan Karya Bhakti Kodim 1012 / Btk Tahun 2019 yang dihadiri oleh Komandan Korem 1012 Panju Panjung dan dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok H. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I sebagai tamu undangan dan beberapa tamu undangan lainnya serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Selatan yang tempat acaranya persis di sebelah Kantor Desa Patas I dimana sidang Itsbat Nikah dilaksanakan.

Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah sempat tertunda kurang lebih satu jam karena Ketua Majelis H. Muhammad Gafuri rahman, S.Ag., M.H.I., turut menghadiri acara tersebut. Meskipun pelaksanaan sidang dengan keadaan yang sangat terbatas, menggunakan ruang Kantor Desa Patas I karena Aula Kantor Desa dipergunakan untuk menjamu para tamu undangan Korem di atas ditambah suara musik dangdut organ tunggal di sebelah Kantor Desa cukup mengganggu kelancaran sidang, namun sidang tetap berjalan dan diselesaikan dengan baik.

Dari 24 perkara yang sudah terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok, 23 perkara telah berhasil disidangkan dan telah dikabulkan permohonannya, sedang 1 perkara dinyatakan gugur karena para pihak Pemohon I dan Pemohon II tidak hadir dalam persidangan. Adapun Majelis Hakim yang bersidang adalah H. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I,. sebagai Ketua Majelis, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. dan M. Mustalqiran T, S.H.I, M.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Ibramsyah, S.H., Sri Hidayanti, S.H.I. dan Lini Normiati, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Sidang Itsbat Nikah berakahir pada pukul 14.00 WIB. Setelah makan bersama ditutup dengan acara foto bersama rombongan Pengadilan Agama Buntok dengan Kepala Desa Patas I beserta stafnya. Oleh Ibram’s

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media