Pengadilan Agama Muara Teweh Siap Jalani Pengawasan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Muara Teweh, 28 Juli 2026 – Pengadilan Agama Muara Teweh tengah melaksanakan kegiatan pengawasan dan audit kinerja oleh Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti rapat persiapan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Syahrul Ramadhan, S.H.I. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 563/BP.ST.PW1.1.1/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 tentang pelaksanaan Audit Kinerja di Pengadilan Agama Muara Teweh. Kegiatan audit dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 27 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026.
Audit kinerja ini bertujuan memberikan penilaian terhadap efektivitas penyelesaian perkara, pelaksanaan eksekusi, pengelolaan keuangan perkara, serta kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan juga menjadi sarana evaluasi terhadap penerapan tata kelola peradilan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.

Selama proses pengawasan, Tim Bawas Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek administrasi dan manajemen peradilan, termasuk administrasi perkara, administrasi umum, pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan bagi Pengadilan Agama Muara Teweh.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mengajak seluruh aparatur untuk mendukung penuh pelaksanaan audit dengan menyiapkan data dan dokumen secara lengkap serta memberikan informasi yang diperlukan secara transparan. Seluruh pegawai juga diharapkan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan lembaga peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (A.B).