Ketua PA Muara Teweh adakan Sosialisasi Gratifikasi

Muara Teweh I pa-muarateweh.go.id.
Sosialisasi gratifikasi adalah program pencegahan korupsi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil mengenai pelaporan gratifikasi. Dalam arti luas gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan yang diterima pegawai negeri. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan. Pelaporan yang dilakukan dalam kurun waktu 30 hari akan membebaskan pegawai dari sanksi pidana.
Dalam rangka memperkuat implementasi Zona Integritas dan memberikan pemahaman kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, pada Kamis (16/07/26) bertempat di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Syahrul Ramadhan, SHI. mengadakan sosialisasi gratifikasi.

Dalam paparannya, Ketua PA Muara Teweh menjelaskan gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negeri sipil/ ASN atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus ditolak dan dilaporkan.
Mengakhiri kegiatan beliau mengadakan kuis dan bagi mereka yang beruntung dan bisa menjawab pertanyaan yang diajukan akan mendapatkan hadiah. Sebagai penutup beliau mengajak seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja dan bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan membangun kesadaran bersama untuk menolak gratifikasi dan melaporkanya. Sehingga diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas dan terpercaya.(thr:)
Hingga Pekan Ketiga Juli, Pengadilan Agama Palangka Raya Terima 50 Perkara Baru Selanjutnya
Tim Reward and Punishment PA Kuala Kurun Laksanakan Rapat Internal Sebelumnya