PA Muara Teweh Gelar Rapat Tindak Lanjut Persiapan Evaluasi Mandiri PEKPPP Tahun 2026

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1450/SEK/OT1.6/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Evaluasi Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, Selasa (7/7/2026).
Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Syahrul Ramadhan, S.H.I., Panitera H Ahmad Lutfhi, S.H.I., Sekretaris H. Abdul Wahid, S.H., Panitera Muda Hukum Hj. Hayani, S.Ag., Plt. Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Rustandi Rahadian, S.T., serta PPPK Memen A. Husni, S.E.
Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah persiapan pelaksanaan Evaluasi Mandiri PEKPPP Tahun 2026, khususnya terkait pemenuhan komponen penilaian pelayanan publik di Pengadilan Agama Muara Teweh. Pembahasan meliputi kelengkapan Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Muara Teweh.
Selain itu, rapat juga membahas tata cara pengisian instrumen evaluasi pada aplikasi PEKPPP, pembagian tugas kepada masing-masing unit, serta inventarisasi dokumen dan data dukung yang diminta sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia agar proses evaluasi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh unit kerja di Pengadilan Agama Muara Teweh diharapkan dapat segera melengkapi data dukung dan dokumen yang diperlukan sehingga pelaksanaan Evaluasi Mandiri PEKPPP Tahun 2026 dapat terlaksana secara optimal dan tepat waktu. (aoi)