Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 222. PA Muara Teweh Menghadiri Penandatanganan MoU Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak secara Virtual
222. PA Muara Teweh Menghadiri Penandatanganan MoU Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak secara Virtual
  

PA Muara Teweh Menghadiri Penandatanganan MoU Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak secara Virtual

mou pta 7-7-2026-1

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya secara virtual melalui zoom meeting dari Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh bersama aparatur sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak, serta pemberdayaan perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah Kalimantan Tengah.

mou pta 7-7-2026-2

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menandatangani Nota Kesepakatan dengan delapan instansi strategis, yaitu Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palangka Raya, dan Bank BTN Cabang Palangka Raya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan hukum dan layanan yang lebih komprehensif kepada perempuan dan anak pasca perceraian, baik melalui pendampingan, pembinaan, maupun pemberdayaan ekonomi.

Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Muara Teweh menegaskan komitmennya untuk mendukung program Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang responsif, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. (aoi)