Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 282. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan PA Muara Teweh
282. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan PA Muara Teweh
  

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan PA Muara Teweh

rapat kepaniteraan agustus 2026

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, kamis 20 Agustus 2026. Rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh H. Ahmad Luthfi, S.H.I., selanjutnya pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Syahrul Ramadhan, S.H.I. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh periode Januari sampai dengan Agustus 2026 dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut dalam rangka peningkatan kualitas administrasi dan pelayanan peradilan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2026, pelaksanaan tugas kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh secara umum telah berjalan dengan baik. Administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat terus dilaksanakan dengan memperhatikan ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam hal konsistensi penginputan dan pembaruan data pada SIPP, percepatan penyelesaian minutasi perkara, peningkatan ketertiban administrasi, serta pengawasan terhadap kelengkapan dokumen perkara. Untuk itu, perlu dilakukan monitoring secara berkala dan berkelanjutan agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh akan terus melakukan koordinasi, pembinaan internal, serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas masing-masing bagian. Diharapkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kualitas kinerja kepaniteraan dapat terus meningkat serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. (wwn)