Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian, Tanggung Jawab Orang Tua Tetap Berlanjut

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 29 Oktober 2026 — Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Salah satu tanggung jawab yang tetap perlu diperhatikan adalah pemenuhan nafkah anak, yang mencakup kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain sesuai dengan kondisi serta kepentingan anak.
Dalam perkara perceraian, pemenuhan hak anak merupakan aspek penting yang perlu dipahami oleh kedua orang tua. Anak tetap membutuhkan perhatian, perlindungan, dan dukungan dari orang tuanya meskipun keduanya tidak lagi hidup bersama. Karena itu, persoalan perceraian hendaknya tidak menjadi alasan terabaikannya kebutuhan anak.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban pemeliharaan dan pembiayaan kebutuhan anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran nafkah dan pelaksanaannya dapat mempertimbangkan kebutuhan anak serta kemampuan pihak yang berkewajiban, berdasarkan keadaan dan ketentuan hukum yang relevan.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa nafkah anak bukan sekadar persoalan antara mantan suami dan mantan istri, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan anak. Apabila terjadi persoalan mengenai pemenuhan nafkah, para pihak dapat mencari informasi melalui kanal resmi pengadilan atau berkonsultasi dengan pemberi bantuan hukum untuk memahami langkah yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan orang tua tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian. Dengan demikian, anak tetap memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)