Hak Nafkah Anak Tidak Boleh Dijadikan Alat Perselisihan antara Mantan Pasangan
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Perceraian dapat menimbulkan perubahan dalam kehidupan keluarga, termasuk hubungan antara mantan suami dan mantan istri. Namun, perbedaan pendapat maupun perselisihan yang terjadi setelah perceraian seharusnya tidak menghambat pemenuhan hak anak.
Anak tetap memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dan pengasuhan. Kebutuhan tersebut tidak boleh terabaikan hanya karena orang tuanya tidak lagi hidup bersama.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa akibat perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap menjadi perhatian meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
Oleh karena itu, orang tua diharapkan dapat memisahkan persoalan pribadi dari tanggung jawab terhadap anak. Komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, serta kesediaan mengutamakan kepentingan anak dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih baik bagi tumbuh kembangnya.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam setiap persoalan keluarga. Pemenuhan nafkah bukanlah sarana untuk memperpanjang perselisihan, melainkan bagian dari tanggung jawab orang tua yang harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
