Nafkah Lampau Anak, Kewajiban yang Pernah Terabaikan Tetap Perlu Diperhatikan
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak, termasuk kewajiban memenuhi kebutuhan hidup yang sebelumnya belum terlaksana. Salah satu persoalan yang perlu diketahui masyarakat adalah nafkah lampau anak atau nafkah yang tidak diberikan pada waktu seharusnya.
Nafkah anak mencakup kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang mendukung tumbuh kembangnya. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kebutuhan anak tetap harus dipenuhi oleh pihak yang mengasuhnya.
Dalam praktik hukum peradilan agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberikan pedoman mengenai kemungkinan pengajuan tuntutan nafkah lampau anak oleh ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak anak yang tidak terpenuhi.
Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian persoalan nafkah lampau harus memperhatikan bukti, keadaan perkara, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihak yang menghadapi persoalan tersebut dapat mencari informasi melalui layanan resmi pengadilan atau pemberi bantuan hukum.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak anak setelah perceraian. Pemenuhan kebutuhan anak merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan secara berkelanjutan demi menjamin kesejahteraan dan masa depannya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
Dokumen dan Informasi Hukum Nafkah Anak, Kenali Hal yang Perlu Dipersiapkan Selanjutnya
Anak Diasuh Keluarga Selain Orang Tua, Bagaimana dengan Hak Nafkahnya? Sebelumnya