Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Anak Diasuh Keluarga Selain Orang Tua, Bagaimana dengan Hak Nafkahnya?
Anak Diasuh Keluarga Selain Orang Tua, Bagaimana dengan Hak Nafkahnya?
  

Anak Diasuh Keluarga Selain Orang Tua, Bagaimana dengan Hak Nafkahnya?

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Dalam kondisi tertentu, seorang anak dapat diasuh oleh anggota keluarga selain ayah atau ibunya setelah perceraian. Keadaan tersebut dapat terjadi karena berbagai pertimbangan, termasuk kondisi keluarga dan kebutuhan pengasuhan anak.

Meskipun pengasuhan dilakukan oleh anggota keluarga lain, hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan hidup tetap harus diperhatikan. Anak tetap membutuhkan makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan yang memadai.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 156 mengatur mengenai akibat putusnya perkawinan terhadap pemeliharaan anak. Ketentuan tersebut juga mengatur urutan pihak yang dapat memperoleh hak hadhanah dalam keadaan tertentu, serta tanggung jawab biaya pemeliharaan dan nafkah anak.

Pengasuhan oleh anggota keluarga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua kandung. Penentuan pengasuhan dan pemenuhan nafkah perlu memperhatikan keadaan anak, kemampuan orang tua, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap persoalan pengasuhan dan nafkah setelah perceraian.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)