Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Pengasuhan Anak Setelah Perceraian, Kenali Perbedaan Hadhanah dan Nafkah
Pengasuhan Anak Setelah Perceraian, Kenali Perbedaan Hadhanah dan Nafkah
  

Pengasuhan Anak Setelah Perceraian, Kenali Perbedaan Hadhanah dan Nafkah

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Dalam perkara perceraian yang melibatkan anak, masyarakat sering kali menganggap bahwa hak pengasuhan dan kewajiban memberikan nafkah merupakan satu hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda.

Hadhanah merupakan pemeliharaan dan pengasuhan anak, termasuk menjaga, merawat, serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sementara itu, nafkah anak berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai hadhanah dan nafkah anak dalam Pasal 105 serta Pasal 156. Ketentuan tersebut memberikan pedoman mengenai pengasuhan anak setelah perceraian dan tanggung jawab pembiayaan sesuai dengan kemampuan pihak yang berkewajiban.

Perbedaan antara keduanya penting dipahami agar masyarakat tidak keliru menganggap bahwa pihak yang memperoleh hak pengasuhan otomatis harus menanggung seluruh biaya anak seorang diri. Pemenuhan kebutuhan anak tetap harus memperhatikan tanggung jawab orang tua berdasarkan ketentuan hukum.

Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum keluarga Islam, khususnya terkait pengasuhan dan nafkah anak. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan hak anak dapat terlindungi dan kebutuhan hidupnya tetap terpenuhi setelah perceraian.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)