Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Sinergi Keterbukaan Informasi, Tim KI Prov. Kalteng Gelar Visitasi di PA Kuala Kapuas
Sinergi Keterbukaan Informasi, Tim KI Prov. Kalteng Gelar Visitasi di PA Kuala Kapuas
  

KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas I B menerima kunjungan kerja dan sosialisasi dari Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang terpusat di Ruang Sidang 1 PA Kuala Kapuas ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I., beserta jajaran komisioner. Turut hadir menyambut kedatangan rombongan yaitu Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta seluruh aparatur PA Kuala Kapuas.

Acara yang dipandu oleh Intan Sari selaku pembawa acara ini diawali dengan pembukaan resmi, penyampaian materi pembinaan, hingga pembacaan doa yang dipimpin oleh Ahmad Zalmudin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. Pertemuan berlangsung interaktif dengan ruang diskusi terbuka antara Tim Komisi Informasi dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Selain menyampaikan pembinaan secara teori di dalam ruangan, Tim Komisi Informasi Prov. Kalteng juga melakukan peninjauan langsung ke berbagai sarana dan prasarana. Rombongan mengitari beberapa area di dalam maupun luar gedung kantor, khususnya fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), fasilitas disabilitas, serta media informasi publik. Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk mengecek secara konkret kelayakan dan kesiapan infrastruktur layanan informasi di PA Kuala Kapuas.

Kegiatan visitasi dan sosialisasi ini berjalan dengan lancar serta penuh kehangatan. Melalui pembinaan langsung dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah ini, jajaran Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus membenahi dan melengkapi sarana serta tata kelola administrasi informasi. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. tps