Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Terima Penitipan Mut’ah sebagai Pemenuhan Putusan Perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.K.Kps
PA Kuala Kapuas Terima Penitipan Mut’ah sebagai Pemenuhan Putusan Perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.K.Kps
  

Kuala Kapuas, 5 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB menerima penitipan mut’ah dari pihak mantan suami atau Tergugat sebagai bentuk pemenuhan terhadap putusan hakim dalam perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.K.Kps.

Penitipan mut’ah tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Penitipan diterima oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB, Fachruji, S.H.

Proses penerimaan penitipan mut’ah tersebut turut disaksikan oleh Dwina Rizka Andriani, S.H. dan Adytia Wirnanda Rizal, S.H., selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB.

Dwina Rizka Andriani, S.H., menyampaikan bahwa proses penitipan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan dalam menindaklanjuti pemenuhan hak yang telah ditetapkan dalam putusan.

“Proses penitipan mut’ah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku sebagai bagian dari tindak lanjut pemenuhan hak pihak yang telah ditetapkan dalam putusan,” ujar Dwina.

Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut merupakan hak mantan istri atau Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan hakim pada perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.K.Kps.

Penerimaan penitipan tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan dengan tertib dan hak pihak yang berhak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tertib, dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan. (WINA)