KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas I B menorehkan catatan positif dalam upaya peningkatan keterbukaan informasi publik. Saat sosialisasi dan pembinaan pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Ruang Sidang 1 PA Kuala Kapuas, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I., memberikan apresiasi secara langsung atas kinerja pelayanan informasi publik di lembaga peradilan tersebut.
Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I., mengungkapkan bahwa meskipun PA Kuala Kapuas baru pertama kali berpartisipasi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kualitas pelayanan yang disajikan sudah tergolong cukup informatif. Kendati demikian, pihak Komisi Informasi tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif. Catatan tersebut mencakup penguatan sarana pendukung dan optimalisasi aksesibilitas agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara maksimal.
Apresiasi dan catatan dari Tim KI Kalteng didasarkan pada hasil peninjauan langsung di area pelayanan publik, baik di dalam maupun luar gedung kantor. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk melihat secara nyata bagaimana aparatur melayani masyarakat serta bagaimana media informasi disajikan. Adanya masukan langsung dari lembaga pemantau ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi PA Kuala Kapuas untuk membenahi poin-poin yang masih kurang.
Dampak dari visitasi ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh jajaran PA Kuala Kapuas Kelas I B untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik. Hasil evaluasi dan catatan tambahan dari Komisi Informasi Kalteng akan segera ditindaklanjuti sebagai acuan perbaikan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan tekad PA Kuala Kapuas dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tps