Pengadilan Agama Kuala Kapuas – Dalam upaya menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan kantor, petugas kebersihan melaksanakan kegiatan penyemprotan pada area halaman dan pelataran kantor. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pemeliharaan lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang datang berkunjung.
Pada kegiatan tersebut, petugas terlihat melakukan penyemprotan di sekitar area taman dan halaman kantor menggunakan alat semprot portabel. Penyemprotan ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan gulma serta menjaga kebersihan area luar gedung sehingga lingkungan kantor tetap tertata dengan baik.
Dengan adanya kegiatan pemeliharaan lingkungan secara berkala, diharapkan suasana kantor menjadi lebih asri, nyaman, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Komitmen menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah satu wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.