
Bogor, 20 Juli 2026 – Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diikuti oleh 40 peserta dari berbagai satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 927/BSDK/DL1.6/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
Pelatihan menggunakan metode blended learning, yang terdiri atas pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 13–16 Juli 2026 dan pembelajaran klasikal di Megamendung, Bogor, pada 19–25 Juli 2026. Selama pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai Etika Profesi Jurusita dan Jurusita Pengganti, Tugas Pokok dan Fungsi, Panggilan dan Pemberitahuan Para Pihak, Berita Acara Kejurusitaan, Penyitaan, Eksekusi, Lelang, Rogatori, Psikologi Komunikasi, hingga SIPP dan E-Court yang disampaikan oleh para narasumber dari Mahkamah Agung RI dan akademisi.
Melalui pelatihan ini, Mahkamah Agung berupaya meningkatkan kompetensi aparatur peradilan, khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti, agar mampu melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, serta mengikuti perkembangan regulasi maupun teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.tps