
Kuala Kapuas (24/07) – Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menggelar rapat internal di Ruang Sidang I yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasan utama adalah pentingnya kelengkapan dokumen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menjadi tanggung jawab Panitera Pengganti. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi perkara sekaligus menjaga kualitas pengelolaan data perkara secara elektronik.
Panitera menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan harus didukung dengan kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam SIPP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kelalaian dalam melengkapi dokumen tidak hanya memengaruhi kualitas administrasi perkara, tetapi juga dapat berdampak pada proses monitoring, evaluasi, serta penilaian kinerja lembaga.
“SIPP merupakan wajah administrasi perkara di pengadilan. Oleh karena itu, setiap Panitera Pengganti harus memastikan seluruh dokumen telah lengkap, akurat, dan diunggah tepat waktu agar data perkara selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panitera.
Rapat juga menjadi sarana evaluasi bersama untuk menyamakan persepsi mengenai standar kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam setiap perkara. Melalui komitmen bersama, seluruh Panitera Pengganti diharapkan semakin cermat dan disiplin dalam mengelola administrasi perkara berbasis elektronik. Dengan pengelolaan SIPP yang optimal, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip peradilan yang agung. (mon)
1370. Jumat Bersih Penuh Semangat, Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Percantik Lingkungan Kantor Selanjutnya
PA Kuala Kurun Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Monitoring Evaluasi KIP Sebelumnya