
Kuala Kapuas – Sebagai upaya mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerapkan layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer bank. Inovasi ini menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi kepada masyarakat.
Pengembalian sisa panjar merupakan hak para pihak apabila terdapat kelebihan biaya perkara setelah seluruh proses persidangan selesai. Dengan sistem transfer, proses pengembalian menjadi lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik sehingga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perkara.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyediakan video tutorial pada kanal YouTube resminya yang menjelaskan langkah-langkah pengajuan pengembalian sisa panjar melalui transfer. Kehadiran media informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur tanpa harus datang langsung untuk meminta penjelasan.
Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, efektif, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis teknologi. Link Youtube https://youtu.be/FFPe_v9Yw-Q?si=xgiEYBhSJX3SPwYV (mra)