Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Siapkan Salinan Penetapan 12 Perkara Isbat Nikah Hasil Sidang di Luar Gedung
PA Kuala Kapuas Siapkan Salinan Penetapan 12 Perkara Isbat Nikah Hasil Sidang di Luar Gedung
  

Kuala Kapuas, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat melalui penyelesaian administrasi pasca persidangan. Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas, pada Senin, 8 Juni 2026, Petugas Produk Pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., melaksanakan persiapan pembuatan salinan penetapan untuk 12 perkara permohonan Isbat Nikah yang telah diputus dalam kegiatan Sidang di Luar Gedung.

Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang diselenggarakan di Desa Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Dalam prosesnya, Dwina Rizka Andriani, S.H. melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen perkara, penyesuaian data para pihak, serta pengecekan amar penetapan guna memastikan seluruh salinan yang diterbitkan telah sesuai dengan putusan Hakim.

Melalui penyusunan salinan penetapan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupaya memastikan para pemohon dapat segera memperoleh dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan hukum lainnya.

 Dwina Rizka Andriani, S.H. menyampaikan bahwa ketelitian dalam penyusunan salinan penetapan menjadi hal yang sangat penting agar dokumen yang diterima masyarakat sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. “Kami berupaya memastikan setiap salinan penetapan telah diperiksa dengan cermat sehingga dapat segera diserahkan kepada para pihak dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan administrasi secara tepat dan akurat,” ujarnya. (WIN)