Kuala Kapuas, Selasa, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sebanyak 16 perkara terjadwal untuk disidangkan dengan berbagai agenda sesuai tahapan penanganan masing-masing perkara.
Pelaksanaan persidangan berlangsung dengan agenda yang beragam, menyesuaikan proses pemeriksaan setiap perkara. Selain persidangan yang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang, sebagian perkara juga diproses melalui persidangan secara elektronik sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan.
Penerapan persidangan elektronik menjadi salah satu upaya untuk mendukung proses penyelesaian perkara yang lebih efektif dan efisien. Melalui sistem ini, tahapan persidangan tertentu dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses berperkara.
PA Kuala Kapuas terus berupaya memastikan setiap agenda persidangan terlaksana sesuai jadwal dan prosedur hukum yang berlaku. Profesionalitas aparatur pengadilan serta ketertiban dalam pelaksanaan persidangan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan persidangan secara langsung maupun elektronik, PA Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan 16 perkara pada hari ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan peradilan di Indonesia.(mus)