Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Atur Strategi Pelayanan Publik, PA Kuala Kapuas Bagi Dua Kelompok Kerja WFH Sepanjang Juni 2026
Atur Strategi Pelayanan Publik, PA Kuala Kapuas Bagi Dua Kelompok Kerja WFH Sepanjang Juni 2026
  

Kuala Kapuas, 2 Juni 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB menyusun strategi operasional yang matang dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah sepanjang bulan Juni 2026. Berdasarkan lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PA Kuala Kapuas, Doni Burhan Efendi, seluruh aparatur peradilan diatur dan dibagi secara proporsional ke dalam dua kelompok kerja yang berbeda demi menjamin pelayanan publik di kantor (WFO) tetap berjalan optimal tanpa kekosongan personel.

Pembagian kelompok teknis ini terdiri dari Kelompok Pertama yang dijadwalkan melaksanakan WFH pada tanggal 5 Juni dan 19 Juni 2026, yang di antaranya diisi oleh Doni Burhan Efendi, S.H.I., Ahmad Nafari, S.H.I., hingga M. Syefriyanto, S.T.. Sementara itu, Kelompok Kedua mendapatkan giliran pelaksanaan WFH pada tanggal 12 Juni dan 26 Juni 2026, yang diikuti oleh jajaran pegawai seperti Mulyadi, Lc., M.H.I., Santi, S.Sy., M.H., hingga Monika Narendra Santi, S.H.. Di luar jadwal tersebut, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa, dan perpindahan jadwal antar-aparatur hanya diperbolehkan atas persetujuan atasan langsung.

Agar mekanisme kerja ini akuntabel, mekanisme pelaporan berlapis telah disiapkan. Setiap aparatur yang mendapat giliran WFH berkewajiban mengisi form Permohonan WFH dan mendapatkan lembar Persetujuan WFH Atasan terlebih dahulu. Selama masa penugasan di rumah, pegawai wajib menyusun dokumen Rencana Kegiatan Work From Home di awal hari dan menyetorkan Laporan Kegiatan Work From Home kepada atasan langsung sebagai bukti riil hasil kerja harian mereka. Melalui keteraturan dokumen ini, PA Kuala Kapuas membuktikan bahwa modernisasi sistem kerja fleksibel tetap sejalan dengan profesionalisme peradilan. (tps)