Kuala Kapuas, 2 Juni 2026 – Guna mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas, Doni Burhan Efendi, secara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 509/KPA.W16-A6/SK.OT.01/VI/2026 mengenai Jadwal Pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk Bulan Juni Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi hakim dan aparatur peradilan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu hari Selasa, 2 Juni 2026, di lingkungan internal Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Penerapan WFH ini tidak serta-merta melonggarkan pengawasan terhadap aparatur, melainkan tetap mengedepankan akuntabilitas tingkat tinggi. Ketua PA Kuala Kapuas menegaskan bahwa setiap pegawai yang bertugas dari rumah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir elektronik secara disiplin melalui aplikasi SIKEP sebanyak dua kali dalam sehari. Selain itu, koordinasi dan sistem persetujuan ketat dari atasan langsung tetap diberlakukan guna memastikan roda pelayanan publik serta administrasi peradilan di Kuala Kapuas tidak mengalami kendala.
Untuk menjaga ketertiban administrasi kedinasan, para aparatur yang terjadwal melaksanakan WFH wajib melengkapi dan menyerahkan beberapa berkas dokumen administratif yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi berkas Permohonan WFH, Persetujuan WFH Atasan, Rencana Kegiatan Work From Home, serta Laporan Kegiatan Work From Home setelah tugas selesai dilaksanakan. Formulir-formulir ini menjadi instrumen utama kontrol kinerja, sehingga kualitas serta kuantitas output kerja pegawai selama di rumah tetap setara dengan saat bekerja dari kantor. (tps)