Kapuas (24/9) Doni Burhan Efendi, S.H.I., selaku Ketua PA Kuala Kapuas pimpin Rapat Koordinasi Pimpinan yang bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera hingga Sekretaris. Rapat kali ini beragendakan langkah-langkah strategis sekaligus melakukan pembahasan terkait hasil dari kegiatan Bedah Berkas Bersama PTA Palangka Raya dan seluruh PA Se-Kalteng di PA Buntok beberapa waktu lalu.
Selain itu, agenda rapat tersebut juga membahas dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan di masa krisis air dan di tengah masa karhutla. Doni selaku Ketua menuturkan bahwa kendatipun program-program berjalan tanpa kendala, tetap harus terus dilakukan pemantauan.
Rapat tersebut juga turut membahas terkait Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026. Surat tersebut memuat mengenai petunjuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di wilayah terdampak asap kebakaran hutan lahan. Dikarenakan Kuala Kapuas termasuk pada wilayah yang terdampak, maka perlu diatur terkait mekanisme pelaksanaan dari surat tersebut.
Ditemui usai kegiatan, Doni Burhan Efendi, S.H.I., selaku pimpinan PA Kuala Kapuas sampaikan akan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung tersebut sesuai poin-poin yang tertera.
“di dalam surat tersebut juga ada poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan nya, jadi ini kita tadi bahas teknis dan mekanismenya.”, pungkasnya. (VON)