Kuala Kapuas, 29 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan pada Selasa, 29 September 2026. Pada hari tersebut, sebanyak 16 perkara telah terjadwal untuk disidangkan dengan berbagai agenda persidangan.
Perkara yang masuk dalam jadwal persidangan didominasi oleh perkara di bidang perkawinan, yaitu cerai talak, cerai gugat, dan isbat nikah. Masing-masing perkara ditangani sesuai dengan tahapan dan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Pelaksanaan persidangan merupakan bagian dari tugas dan fungsi PA Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan hukum dan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang mengajukan perkara sesuai kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam pelaksanaannya, setiap perkara diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan hak-haknya dalam proses persidangan sesuai dengan tahapan masing-masing perkara.
Perkara cerai talak merupakan perkara yang diajukan oleh suami sebagai Pemohon untuk memperoleh izin menjatuhkan talak terhadap istrinya. Sementara cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri sebagai Penggugat. Adapun isbat nikah berkaitan dengan permohonan penetapan mengenai sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terjadwalnya 16 perkara tersebut, PA Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan persidangan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan persidangan pada 29 September 2026 diharapkan dapat berjalan dengan lancar sehingga setiap perkara dapat diproses sesuai tahapan hukum acara serta memberikan kepastian proses bagi para pihak yang berperkara.(mus)