Harap Tunggu...

» Kasongan » Akta Cerai Terbit, KK dan KTP Baru Langsung Didapat: Inovasi Layanan PA Kasongan Permudah Masyarakat
Akta Cerai Terbit, KK dan KTP Baru Langsung Didapat: Inovasi Layanan PA Kasongan Permudah Masyarakat
  

Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan terintegrasi pasca perceraian. Kini, para pihak yang telah menerima Akta Cerai tidak hanya memperoleh dokumen perceraian, tetapi juga dapat langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Program ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Kasongan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat pembaruan data kependudukan masyarakat.

Berita 2025 2026 06 05T154409.204

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan status secara terpisah ke kantor Dukcapil sehingga proses menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepuasan para pencari keadilan. Perubahan status perkawinan pada KK dan KTP setelah terbitnya akta cerai merupakan bagian dari pembaruan data kependudukan yang didukung melalui kerja sama antara pengadilan dan Dukcapil. (MN/Tim Redaksi)