Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) PA Muara Teweh di Kabupaten Murung Raya

Kamis, 23 Juli 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang keliling (sidkel) di Kabupaten Murung Raya, untuk kepentingan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah yurisdiksi pengadilan. Dalam sidkel tersebut, Majelis Hakim menyidangkan 13 perkara di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, dari perkara yang disidangkan, 1 diantaranya adalah perkara cerai talak, 8 perkara cerai gugat dan 4 perkara itsbat nikah.

Tim pelaksana sidang di luar gedung berangkat sejak pukul 06.00 WIB menuju Kabupaten Murung Raya. Perjalanan yang ditempuh kurang lebih 2 jam 16 menit dengan jarak 96,8 KM dengan menggunakan transportasi darat sesuai dengan surat tugas oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh nomor 986/KPA.W16-A5/ST.HK2.6/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) ini juga merupakan program prioritas Pengadilan Agama Muara Teweh, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Muara Teweh tahun anggaran 2026. (frd)
237. PA Muara Teweh Mengadakan Rapat Persiapan Audit Kinerja Badan Pengawasan MA RI Selanjutnya
243. PA Muara Teweh Ikuti Sosialisasi SBSK BMN di Lingkungan MA RI Sebelumnya